Tuesday, 10 January 2017
Pengertian Aliran Positivisme Hukum Forex
Menelaah dan memahami pengertian keadilan memang tidak begitu sulit karena terdapat beberapa perumusan sederhana yang dapat menjawab tentang pengertian keadilan. Namun untuk memahami tentang Makna Keadilan tidaklah semudah membaca teks pengertian tentang Keadilan Yang diberikan oleh para Pakar, karena Ketika berbicara tentang Makna berarti sudah bergerak dalam Tătăran filosofis Yang Perlu perenungan Secara Mendalam sampai Pada hakikat yang paling dalam.1 Berikut ini beberapa pengertian Keadilan menurut para Filsof dan para ahli hukum: Plato, menurutnya Keadilan hanya dapat ada di dalam hukum dan perundang-Undangan Yang dibuat oleh para ahli Yang khusus memikirkan hal itu.2 Untuk istilah Keadilan ini Plato menggunakan kata yunani8221Dikaiosune8221 Yang berarti Lebih luas, yaitu mencakup moralitas Einzel dan sosial.3 Penjelasan tentang tema Keepilan diberi ilustrasi dengan pengalaman saudagar kaya bernama Cephalus. Saudagar ini menekankan bahwa keuntungan besar akan didapat jika kita melakukan tindakan tidak berbohong dan curang. Adil menyangkut relasi manusia dengan yang lain.4 b. Aristoteles, adalah seorang Bilder von pertama kali yang merumuskan von arti keadilan. Ia mengatakan bahwa Keadilan adalah memberikan kepada setiap orang apa yang Menjadi haknya, fiat jutitia bereat mundus.5 Selanjutnya dia membagi Keadilan dibagi Menjadi dua bentuk yaitu: 6 Pertama, Keadilan distributif, adalah Keadilan Yang ditentukan oleh pembuat Undang-Undang, distribusinya memuat jasa, Hak, dan kebaikan taschenanggota-anggota masyarakat menurut prinsip kesamaan proporsional. Kedua, keadilan korektif, yaitu keadilan yang menjamin, mengawasi als memelihara verteilen ini melawan serangan-serangan ilegal. Fungsi korektif Keadilan Pada prinsipnya diatur oleh Hakim dan menstabilkan Kembali Status quo dengan cara mengembalikan MILIK korban Yang bersangkutan atau dengan cara mengganti Rugi atas miliknya Yang hilang atau kata Verschiedenes Keadilan distributif adalah Keadilan berdasarkan besarnya jasa Yang diberikan, sedangkan Keadilan korektif adalah Keadilan berdasarkan persamaan hak Tanpa melihat besarnya jasa yang diberikan. C. Hans Kelsen, menurutnya keadilan tentu saja juga digunakan dalam hukum, dari segi kecocokan dengan hukum positif-terutama kecocokan dengan undang-undang. Ia menggangap sesuatu yang adil hanya mengungkapkan nilai kecocokan relativ dengan sebuah norma 8220adil8221 hanya kata lain dari 8220benar8221.7 d. Jhon Rawls, Konsep keadilan menurut rawls, ial ial ial ial up up up up up up up up up up up up up up up up up up................. Sehingga Secara konseptual rawls menjelaskan Keadilan sebagai Fairness, Yang mengandung Asen-Asen, 8220bahwa orang-orang yang merdeka dan rasional Yang berkehendak untuk mengembangkan kepentingan-kepentingannya hendaknya memperoleh Suatu kedudukan Yang sama Pada saat Akan memulainya dan itu merupakan syarat Yang grundlegende bagi Mereka untuk memasuki Perhimpuan yang mereka hendaki.8 e. Soekanto, menyebut dua kutub citra keadilan yang harus melekat dalam setiap tindakan yang hendak dikatakan sebagai tindakan adil. Pertama, Naminem Laedere, yakni jangan merugikan orang lain, secara luas azas ini berarti Apa yang und tidak ingin alami, janganlah menyebabkan orang lain mengalaminya. Kedua, Suum Cuique Tribuere, yakni bertindaklah Sebanding. Secara luas azas ini berarti Apa yang boleh und ein dapat, biarkanlah orang lain berusaha mendapatkannya. Azas pertama merupakan sendi Gleichstellung yang ditujukan kepada umum sebagai azas pergaulan hidup. Sedangkan azas Kedua merupakan azas Eigenkapital Yang diarahkan Pada penyamaan apa yang tidak berbeda dan membedakan apa yang memang tidak sama.9 Terlepas Dari beberapa pendapat Dari para ahli di atas maka Perlu diambil benang merah tentang teori Keadilan tersebut, Agar Pertanyaan apa itu Keadilan dapat dijawab dengan Gamblang dan komplit serta universal. Keadilan baru dapat dikatakan bersifat allgemeines jika dapat mencakup semua persoalan keadilan sosial dan individuelles yang muncul. Universal dalam penerapannya mempunyai kunsti tuntutan-tuntutannya harus berlaku tascheni seluruh anggota masyarakat. Dapat diuniversalkan dalam kunsti harus menjadi prinsip yang universalitas penerimaannya von dapat dikembangkan seluruh warga masyarakat. Agar dapat dikembangkan dan Häuptling tindakan warga masyarakat, maka prinsip-prinsip tersebut harus dapat diumumkan dan dimengerti setiap orang. Masalah Keadilan Muncul Ketika individu-individu Yang berlainan mengalami konflik atas kepentingan Mereka, maka prinsip-prinsip Keadilan Harus Mampu tampil sebagai pemberi keputusan dan penentu akhir bagi perselisihan masalah Keadilan. Prinsip Keadilan Yang dapat diterima seluruh masyarakat Akan Menjadi prinsip Keadilan Yang bukan sekedar lahir Dari kata setuju, tetapi Benar-Benar merupakan jelmaan kesepakatan Yang mengikat dan mengandung isyarat komitmen menjaga kelestarian prinsip Keadilan tersebut.10 Selanjutnya dalam Konteks filsafat hukum, penganut Paradigmas Hukum Alam meyakini bahwa alam Semesta diciptakan dengan prinsip Keadilan, sehingga dikenal antara gelegen Stoisisme norma hukum alam Primer yg bersifat Umum menyatakan: Berikanlah kepada setiap orang apa yang Menjadi haknya (unicuique suum tribuere), dan Jangan merugikan seseorang (neminem laedere) 8221. Cicero juga menyatakan von bahwa hukum dan von keadilan von tidak von ditentukan von pendapat manusia, von tetapi oleh alam. Paradigma Positivismus Hukum, keadilan dipandang sebagai tujuan hukum. Hanya saja disadari pula sepenuhnya tentang relativitas dari keadilan ini sering mengaburkan unsur lain yang juga penting, yakni unsur kepastian hukum. Adagium yang selalu didengungkan adalah Suum jus, summa Verletzung summa lex, summa crux. Secara harfiah ungkapan tersebut berarti bahwa hukum yang keras akan melukai, kecuali keadilan dapat menolongnya. Dalam paradigma hukum Utiliranianisme, keadilan dilihat secara luas. Ukuran satu-satunya untuk mengukur sesuatu adil atu tidak adalah seberapa besar dampaknya bagi kesejahteraan manusia (menschliches Wohlergehen). Adapun apa yang dianggap bermanfaat dan tidak bermanfaat, diukur dengan perspektif ekonomi.11 1 Angkasa, Filsafat Hukum (Materi Kuliah), (Purwokerto: Universitas Jenderal Soedirman, 2010), hal. 105. 2 Dominikus Rato, Filsafat Hukum, Mencari, Menemukan, Dan Memahami Hukum, (Surabaya: LaksBang Yustisia, 2010), hal. 63. 3 Munir Fuady, Dinamika Teori Hukum, (Ciawi-Bogor: Ghalia Indonesien, 2010), hal.92 4 James Garvey, 20 Karya Filsafat Terbesar, (Yogyakarta: Penerbit Kanisius, 2010), hal. 5. 5 Dominikus Rato, Op. Cit. Hal.64 Abdul Ghofur Anshori, Filsafat Hukum Sejarah, Aliran dan Pemaknaan, (Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 2006), hal. 47-48. 7 Hans Kelsen, Pengantar Teori Hukum, (Bandung: Penerbit Nusa Media, 2010), hal.48. 8 E. Fernando M. Manullang, Menggapai Hukum Berkeadilan, (Jakarta: Buku Kompas, 2007), hal 20. 9 Abdul Ghofur Anshori Filsafat Hukum8230. Op. Cit. Hlm 51. 10 Ebd. Hlm 51-52. 11 E. Fernando M. Manullang, Op. Cit. Hal 109.Perbincangan tentang Keadilan rasanya merupakan Suatu kewajiban Ketika berbicara tentang filsafat hukum, mengingat salah satu tujuan hukum adalah Keadilan dan ini merupakan salah satu tujuan hukum yang paling banyak dibicarakan sepanjang perjalanan Sejarah filsafat hukum. Memahami pengertian keadilan memit tidak begitu sulit karena terdapat beberapa perumusan sederhana yang dapat menjawab tentang pengertian keadilan. Namun untuk memahami tentang Makna Keadilan tidaklah semudah membaca teks pengertian tentang Keadilan Yang diberikan oleh para Pakar, karena Ketika berbicara tentang Makna berarti sudah bergerak dalam Tătăran filosofis Yang Perlu perenungan Secara Mendalam sampai Pada hakikat yang paling dalam. 1 1. Apakah yang dimaksud dengan keadilan esu tentang rumusan keadilan ini ada dua pendapat yang dasar yang perlu diperhatikan, sebagai berikut. a) Pandangan Kaum awami (pendapat Awam) Yang Pada dasarnya merumuskan bahwa Yang dimaksudkan dengan Keadilan itu ialah keserasian antara penggunaan hak dan pelaksanaan kewajiban Selaras dengan dalil8221 neraca hukum 8220 yakni 8220takaran hak dan kewajiban8221 b) Pandangan para ahli hukum (Purnadi Purbacaraka) Yang Pada dasarnya merumuskan bahwa Keadilan itu adalah keserasian antara kepastian hukum dan kesebandingan hukum 2 2. Buktikan dengan contoh bahwa Keadilan adalah keserasian antara penggunaan hak dan pelaksanaannya Adanya berdasarkan Dalil 8220 takaran hak adalah kewajiban8221 kenyataan, yang Secara jelas berarti seperti berikut ini. A) Hak setiap orang esu besar kecilnya tergantung pada atau selaras dengan besar kecil kewajibannya, sehingga dengan demikanischen berarti pula seperti dibawah ini. b) Dalam keadaan Yang wajar, tidaklah Benar kalau seseorang dapat memperoleh haknya Secara tidak Selaras dengan kewajibannya atau tidak pula Selaras kalau seseorang itu dibebankan kewajiban Yang tidak Selaras dengan haknya. c) Tiada seorangpun dapat memperoleh haknya tanpa ia melaksanakan kewajibannya, baik sebelum maupun sesudahnya, dan dengan demikian pula sebaliknya Tiada seorangpun Yang dapat dibebankan kewajibannya tanpa ia memperoleh haknya, baik sebelum maupun sesudahnya. Setiap pemilik Suatu benda atau pemegang hak MILIK atas Suatu benda Harus membayar Pajak kekayaannya atas benda miliknya itu dalam Anzahl der Beiträge tertentu Yang ditentukan menurut harga atau nilai bendanya tersebut. Semakin mahal harga atau nilai benda tersebut, maka semakin mahal pula pajak yang härus dibayar oleh pemiliknya dan demikian pula sebaliknya. Upah seorang pegawai tentunya diselaraskan dengan Berat Ringan pekerjaannya 3 3. Bagaimana pandangan para Filosof tentang Keadilan a) Plato, menurutnya Keadilan hanya dapat ada di dalam hukum dan perundang-Undangan Yang dibuat oleh para ahli Yang khusus memikirkan hal itu. 4.Untuk istilah Keadilan ini Plato menggunakan kata yunani8221 Dikaiosune8221 Yang berarti Lebih luas, yaitu mencakup moralitas Einzel dan sosia. l 5 penjelasan tentang tema Keadilan diberi ilustrasi dengan pengalaman Saudagar kaya Bernama Cephalus. Saudagar ini menekankan bahwa keuntungan besar akan didapat jika kita melakukan tindakan tidak berbohong dan curang. Adil menyangkut relasi manusia dengan yang lain 6 b) Aristoteles, adalah seorang filosof pertama kali yang merumuskan arti keadilan. Ia mengatakan, bahwa, keadilan, adalah, Mitglied, kepada, setiap, orang, apa, yang, menjadi, haknya, fiat, jutitia, bereat, mundus. 7 Selanjutnya dia membrani keadilan dibagi menjadi dua bentuk yaitu. Pertama, Keadilan distributif, adalah Keadilan Yang ditentukan oleh pembuat Undang-Undang, distribusinya memuat jasa, hak, dan kebaikan bagi Mitglieder Nutzer-Mitglieder Nutzer masyarakat menurut prinsip kesamaan proporsional. Kedua, keadilan korektif, yaitu keadilan yang menjamin, mengawasi als memelihara verteilen ini melawan serangan-serangan ilegal. Fungsi korektif Keadilan Pada prinsipnya diatur oleh Hakim dan menstabilkan Kembali Status quo dengan cara mengembalikan MILIK korban Yang bersangkutan atau dengan cara mengganti Rugi atas miliknya Yang hilang 8 Atau kata Verschiedenes Keadilan distributif adalah Keadilan berdasarkan besarnya jasa Yang diberikan, sedangkan Keadilan korektif adalah Keadilan berdasarkan persamaan Hak tanpa melihat besarnya jasa yang diberikan. c) Ulpianus Yang mengatakan bahwa Keadilan adalah kemauan Yang bersifat tetap dan Terus menerus untuk memberikan kepada setiap orang apa yang mestinya untuknya (Iustitia est constans et Perpetua voluntas ius suum cuique tribuendi). d) J ustinian Yang menyatakan bahwa 8220keadilan adalah kebijakan Yang memberikan hasil, bahwa setiap orang mendapat apa yang merupakan bagiannya8221 e) Herbert Spencer Yang mich nyatakan bahwa setiap orang bebas untuk menentukan apa yang akan dilakukannya, asal ia tidak melanggar kebebasan Yang sama Dari gelegen orang8221 . F) Roscoe Pfund yang melihat Indikator keadilan dalam hasil-hasil konkret yang bisa diberikannya kepada masyarakat. Ia Melihat bahwa hasil Yang diperoleh itu hendaknya berupa perumusan kebutuhan Manusia sebanyak-banyaknya dengan pengorbanan Yang sekecil-kecilnya. G) Nelso n yang meyatakan bahwa 8220Tidak ada arti lain bagi keadilan kecuali persamaan pribadi8221. 9 h) John Salmond Yang menyatakan bahwa norma Keadilan menentukan ruang lingkup Dari kemerdeka eine individuelle dalam mengejar ke makmuran einzelnen, sehingga dengan demikian membatasi Kemerdekaan individu di dalam batas-batas sesuai dengan kesejahteraan UMAT Manusia i) Hans Kelsen, menurutnya Keadilan tentu saja juga digunakan Dalam hukum, dari segi kecocokan dengan hukum positif-terutama kecocokan dengan undang-undang. Ia menggangap sesuatu Yang adil hanya mengungkapkan nilai kecocokan relativ dengan sebuah norma8221adil8217 hanya kata gelegen Dari 8216benar8221. 10 j) Jhon Rawls. Konsep keadilan menurut rawls, ial ial ial ial up up up up up up up up up up up up ....................... Sehingga secara konseptual Rohstoffe menjelaskan keadilan sebagai Gerechtigkeit. yang mengandung Asen-Asen, 8220bahwa orang-orang yang merdeka dan rasional Yang berkehendak untuk mengembangkan kepentingan-kepentingannya hendaknya memperoleh Suatu kedudukan Yang sama Pada saat Akan memulainya dan itu merupakan syarat Yang grundlegende bagi Mereka untuk memasuki perhimpuan Yang Mereka hendaki 11 4. Bagaimanakah Keadilan dalam perpektif filsafat hukum a) Penganut Paradigmas Hukum Alam meyakini bahwa alam Semesta diciptakan dengan prinsip Keadilan, sehingga dikenal antara gelegen Stoisisme norma hukum alam Primer yg bersifat Umum menyatakan: Berikanlah kepada setiap orang apa yang Menjadi haknya (unicuique suum tribuere), dan Jangan merugikan Seseorang (neminem laedere) 8221. Cicero juga menyatakan bahwa hukum als keadilan tidak ditentuk ein oleh pendapat manusia, tetapi oleh alam. B) Paradigma Positivismus Hukum, keadilan dipandang sebagai tujuan hukum. Hanya saja disadari pula sepenuhnya tentang relativitas Dari Keadilan ini sering mengaburkan unsur gelegen Yang juga Penting, yakni unsur kepastian hukum. Adagium yang selalu didengungkan adalah Suum jus, summa Verletzung summa lex, summa crux. Secara harfiah ungkapan tersebut berarti bahwa hukum yang keras akan melukai, kecuali keadilan dapat menolongnya. C) Dalam paradigma hukum Utiliranianisme, keadilan dilihat secara luas. Ukuran satu-satunya untuk mengukur sesauatu adil atu tidak adalah seberapa besar dampaknya bagi kesejahteraan manusia (menschliches Wohlergehen). Adapun apa yang dianggap bermanfaat als tidak bermanfaat, diukur dengan perspektif ekonomi.8221. 12 5. Bagaimana pandangan Islam tentang Keadilan Keadilan menurut pandangan Islam merupakan tonggak kehidupan seseorang Yang berhati Nurani karena dengan kuatnya Standard der Moralität. Maka akan mampu meletakkan suatu perkara sekundäres proporsional dan terbebas dari keberpihakan atau kepentingan sepihak / golongan. Keadilan tidak dapat dipengaruhi oleh perasaan senang, terpaksa, permusuhan, kedudukan, dan lain-lain. Adil di kacamata Islam adaah salah satu norma Yang menunjukkan Tingkat ketaqwaan seseorang muslim terhadap AJARAN Yang diwahyukan oleh Allah SWT ke Nabi Besar Muhammad SAW. 13 6. Apakah ukurannya bagi sebutan orang yang adil, masyarakat Yang adil dan pemerintah Yang adil a) Orang Yang adil adalah orang yang sebenar-benarnya apa-apa yang dia ketahui karena rasa takut kepada Allah SWT mengatakan, bukan takut kepada Manusia atau Jabatan, Serta kekuasaan. Jadi ukurannya adalah mengemukakan kebenaran tanpa dipengaruhi oleh apapun kecuali atas Nama Allah SWT seperti Bunyi firman Allah dalam Sure An-Nissaa8217 (Wanita) Yang berbunyi. 8220 Wahai orang-orang yang beriman: Jadilah kamu orang yang Benar-Benar penegak Keadilan, Menjadi Saksi karena Allah barpun terhadap Kaum kerabatmu, Jika ia (orang yang tergugat atau Yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah Lebih tahu kemaslahatannya. Maka Janganlah kamu Mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan Jika kamu memutar balikkan (kata-kata) atau enggan Menjadi Saksi, maka sesungguhnya Allah adalah Maha mengetahui segala apa yang kamu kerjakan. Keharusan menjaga kebenaran dan Keadilan juga diatur dalam Sura An-Nisa (Sure ke-4) Ayat 105 Yang mengatakan, 8220 Sesungguhnya kami Telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, Supaya kamu mengadili antara Manusia dengan apa yang Telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu Menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat8221 b) Masyarakat yang Adil. Adalah dimana hukum dijadikan Übersetzung Panglima dalam menjalani kehidupan sehari-hari. dimana interaksi antar Manusia sangat Kuat terjadi, kemungkinan untuk tidak berlaku adil mungkin saja terjadi, tetapi bila hukum dijadikan panglima dalam kehidupan sehari-hari Insya Allah Keadilan Akan selalu berada di dalamnya, karena sesuatu Yang tidak dapat disangkal ialah adanya hubungan antara hukum dan Keadilan. Untuk meneggakan keadilan perlu adanya hukum yang bebas dari unsur-unsur negatif. (Kekuasaan yang otorirer, dan lain-lain). C) Pemerintah yang adil, Memang tidak semudah Membranalisierung telapak Tangan bahwa mentakan suatu pemerintahan sudah berbuat adil. Untuk menciptakan Suatu pemerintahan Yang adil sudah Pasti Akan menuai banyak protes-protes Dari berbagai kalangan Yang merasa tidak terpenuhi aspirasinya, tetapi Yang Penting dalam Suatu pemerintahan Yang adil Harus terjadi pembagian kewenangan antara legislatif, eksekutif dan yudikatif. Sehingga terlihat ketiga bagian tersebut berjalan Seiring (satu Langkah), karena Keadilan itu hanya merupakan alat untuk melaksanakan hukum kepada semua orang dengan tidak Boleh memandang perbedaan maupun kedudukannya sebagaimana dinyatakan dalam Al-Quran Sure An-Nissa ayat 58 yaitu 8220 Dan apabila menetapkan hukum di antara Manusia hendaklah kamu menetapkan dengan adil8221 Jadi pemerintahan yang adil adalah pemerintahan yang menjalankan roda pemerintahan dengan memenuhi kewajibannya yang tertuang dalam konstitusi dengan sebaik-baiknya. Artinya pemerintah adalah pelayan masyarakat bukan pemerintah härus dilayani oleh masyarakat. (Apabila itu terjadi tunggulah kehancurann pemerintahan tersebut). 14 Perspektif tentang keadilan sebagaimana dirumuskan di atas, menurut Satjipto Rahardjo. seperti dikutip oleh Angkasa bahwa Keadilan mencerminkan bagaimana seseorang Melihat tentang hakikat Manusia dan bagaimana seseorang memperlakukan Manusia. Lebih Lanjut Angkasa mengatakan bahwa Karena Keadilan adalah ukuran Yang dipakai seseorang dalam memberikan terhadap OBJEK Yang berada di luar diri orang tersebut. Mengingat OBJEK Yang dinilai adalah Manusia maka ukuran-ukuran Yang diberikan oleh seseorang terhadap orang gelegen tidak dapat dilepaskan dengan bagaimana seseorang tersebut memberikan konsep atau Makna tentang Manusia. Apabila seseorang Melihat orang gelegen sebagai mahluk Yang Mulia maka perlakuan seseorang tersebutpun Akan mengikuti anggapan Yang dipakai sebagai ancangan dan sekaligus Akan mentukan ukuran Yang dipakai dalam menghadapi orang gelegen. Dengan demikanischen dapatlah dikatakan bahwa masalah keadilan tidak dapat dilepaskan dengan filsafat tentang manusia8221. 15 Angkasa, 2010, Filsafat Hukum (Materi Kuliah). Magister Ilmu Hukum Hukum UNSOED, Perwokerto, hal.106-1.1 latar Belakang Masalah Filsafat hukum menurut Purnadi Purwacaraka dan Soerjono Soekanto (1979: 2) mengatakan 8220 Filsafat hukum adalah perenungan dan perumusan nilai - nilai kecuali itu filsafat hukum juga mencakup penyerasian nilai-nilai Misalnya Penyaasian Antara Ketertiban Dengan Ketentraman, Antara Kebendaan Dengan Keakhlakan, Dan Antara Kelanggengan / Konservatisme Dengan Pembaharuan :. Kesulitan pertama Yang banyak dialami dalam memahami hukum yaitu berfikir mengenai hukum dengan cara Yang Telah ditentukan dalam ilmu hukum, mengaitkan satu sama gelegen Sebab dengan Sebab Verschiedenes, yang satu dengan hal Yang Timbul karenanya. Alam berfikir hukum adalah berfikir khas, dengan karakteristik yang tidak ditemui dalam cara-cara berfikir yang lain. Positivisme hukum atau disebut juga mazhab formalistik, mencoba menjawab masalah-maasalah hukum melalui sistem-Sistem norma, aturan-aturan, bagi Aliran ini alam berfikir hukum adalah berfikir normatif bahkan cenderung legisme. Aliran sosiologis mengemukakan cara Yang bisa dikatakan sangat bertolak Belakang dengan cara positivisme hukum, yaitu mencoba Melihat Konteks, memfokuskan cara pandang hukum terhadap pola kelakuan / tingkah laku masyarakat, sehingga cenderung menolak aturan-aturan formal (Yang oleh Lembaga formale seperti DPR, dengan bentuk dibuat Peraturan perundang-undangan). Dalam filsafat hukum ada beberapa Aliran atau mazhab sebagai berikut: 1. Mazhab Hukum Alam 2. Mazhab Formalistis 3. Mazhab Kebudayaan dan Sejarah 5. Soziologische Jurisprudenz 6. Réalisme Hukum 7. Kritische Legal Studies 8. Feminisme Jurisprudence 9. Semiotika Jurisprudence Diantara Aliran atau Mazhab tersebut yang akan dibahas disini adalah Soziologische Jurisprudenz. Menurut ilmu hukum dan filsafat hukum, maka Usaha pembaharuan hukum dapat dikatakan bahwa Negara Republik Indonesien dalam kebijaksanaan pembinaan hukumnya menganut teori Gabungan Dari apa yang dikenal sebagai Aliran soziologische Jurisprudenz dan pragmatische Rechtsprechung. Aliran soziologischen Jurisprudenz ialah Aliran Yang menghendaki bahwa dalam proses pembentukan pembaharuan hukum Harus memperhatikan kesadaran masyarakat. Memperhatikan nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Tokoh mazhab yang mengemukakan aliran ini adalah Eugen Ehrlich als Roscoe Pfund. 1.2 Rumusanischer Masalah Adapun rumusan masalah dari makalah ini adalah. 1. Apakah Soziologische Jurisprudenz 2. Bagaimana perbedaan antara Soziologische Jurisprudenz als Sosiologi Hukum 3. Bagaimana kritik terhadap Aliran Soziologische Jurisprudenz Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah. 1. Untuk mengtahui apa Soziologische Jurisprudenz 2. Untuk mengetahui perbedaan Soziologische Jurisprudenz dan Sosiologi Hukum 3. Untuk mengetahui kritik terhadap Aliran Soziologische Jurisprudenz FILSAFAT hüküm dengan Aliran SOZIOLOGISCHE JURISPRUDENCE 2.1 Aliran Soziologische Jurisprudenz Pendasar Aliran ini, antara gelegen: Roscoe Pound, Eugen Ehrlich, Benjamin Cardozo, Kontorowics, Gurvitsch und lain-lain. Aliran ini berkembang di Amerika, pada intinya Aliran ini hendak mengatakan bahwa hukum Yang baik adalah hukum Yang sesuai dengan hukum Yang hidup dalam masyarakat. Kata 8220sesuai8221 diartikan sebagai hukum yang menzerminkan nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat. Aliran Soziologische Jurispurdenz sebagai salah satu aliran pemikiran filsafat hukum menitik beratkan pada hukum dalam kaitannya dengan masyarakat. Menurut aliran ini. 8220 Hukum Yang baik haruslah hukum Yang sesuai dengan hukum Yang hidup di antara masyarakat 8221. Menurut Lilirasjidi, Soziologische Yurisprudence menggunakan pendekatan hukum kemasyarakatan, sementara sosiologi hukum menggunakan pendekatan Dari masyarakat ke hukum. Menurut Soziologische Jurisprudenz hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam msyarakat. Aliran ini memisahkan secara tegas antara hukum positiv dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (lebendes Recht). Deutsch - Übersetzung - Linguee als Übersetzung von "mazhab sejarah" vorschlagen Linguee - Wörterbuch Deutsch - Englisch mazhab sejarah. Roscoe Pound, hukum Harus dipandang sebagai Suatu Lembaga kemasyarakatan Yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial, dan adalah tugas ilmu hukum untuk mengembangkan Suatu kerangka dengan Mana kebutuhan-kebutuhan sosial dapat terpenuhi Secara Maksimal. Pfund juga menganjurkan untuk mempelajari hukum sebagai suatu proses (Gesetz in Aktion), yang dibedakan dengan hukum yang tertulis (Gesetz in den Büchern). Pembedaan ini dapat diterapkan pada seluruh bidang hukum, baik hukum substantif, maupun hukum ajektif. Ajaran tersebut menonjolkan masalah apakah hukum yang ditetapkan sesuai dengan pola-pola perikelakuan. Eugen Ehrlich, Penulis yang pertama kali menyandang sosiolog hukum (Grundlegung der Soziologie des Rechtes, 1912). Menurut Ehrlich PUSAT gaya tarik perkembangan hukum tidak terletak Pada perundang-Undangan, tidak Pada ilmu hukum, tetapi di dalam masyarakat sendiri. Ajaran berpokok Pada pembedaan antara hukum positif dengan hukum Yang hidup, atau dengan kata gelegen pembedaan antara kaidah-kaidah hukum dengan kaidah-kaidah sosial Verschiedenes. Hukum positiv hanya akan efektif apabila selaras dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Aliran Soziologische Jurisprudenz berbeda dengan Sosiologi Hukum. Berryi bahwa hukum esu mencerminkan nilai-nilai yang hidup didalam masyarakat. Dijelaskan oleh Roscoe Pfund dalam kata pengantar pada buku Gurvitsch yang berjudul Sosiologi hukum, perbedaan diantara keduanya ialah. - Soziologische Jurisprudenz itu merupakan Suatu madzab / Aliran dalam filsafat hukum Yang mempelajari pengaruh timbal balik antara hukum dan masyarakat, sedangkan - Sosiologi Hukum adalah Cabang sosiologi mempelajari hukum sebagai gejala sosial. Sosiologi hukum sebagai Cabang sosiologi Yang mempelajari pengaruh masyarakat kepada hukum dan dan sejauh Mana gejala-gejala Yang ada dalam masyarakat dapat mempengaruhi hukum di samping juga diselidiki juga pengaruh sebaliknya, yaitu pengaruh hukum terhadap masyarakat. Dari dua hal tersebut (soziologische Jurisprudenz als sosiologi hukum) dapat dibedakan cara pendekatannya. Soziologische Jurisprudenz, cara pendekatannya bertolak Dari hukum kepada masyarakat, sedangkan sosiologi hukum cara pendekatannya bertolak Dari masyarakat kepada hukum. Roscoe Pound menganggap bahwa hukum sebagai alat Rekayasa sosial (Gesetz als Instrument des Social Engineering und soziale controle) Yang menciptakan harmoni dan keserasian Agar Secara optimale bertujuan dapat memenuhi kebutuhan dan kepentingan Manusia dalam masyarakat. Keadilan adalah lambang unsaha penyerasian yang harmonis als tidak memihak dalam mengupayakan kepentingan anggota masyarakat yang bersangkutan. Untuk kepentingan Yang ideal itu diperlukan kekuatan paksa yang dilakukan oleh penguasa negara. Algaran ini secara tegas memisahkan antara hukum positiv dengan (das positive Gesetz) dengan hukum yang hidup (das lebende Gesetz). Alisan ini timbul dari proses dialektika antara (tesis) Positivisme Hukum (Antitesis) dan Mazhab Sejarah. Sebagaimana diketahui, Positivisme Hukum memandang tiada hukum kecuali perintah yang diberikan Penguasa (Gesetz ist ein Befehl des Gesetzes Geber), sebaliknya Mazhab Sejarah menyatakan hukum timbul dan berkembang bersama dengan masyarakat. Aliran pertama mementingkan akal, sementara Aliran Yang Kedua Lebih mementingkan pengalaman, dan Soziologische Jurisprudenz menganggap keduanya sama pentingnya. Aliran soziologische Jurisprudenz ini memiliki pengaruh yang sangat luas dalam pembangunan hukum Indonesien. Singkatnya yaitu, aliran hukum yang konsepnya bahwa hukum yang dibuat agar memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat atau leben gesetz baik tertulis maupun tidak tertulis. Misalnya dalam hukum Yang tertulis jelas dicontohkan Undang - Undang sebagai hukum tertulis, sedangkan Yang dimaksudkan hukum tidak tertulis disini adalah hukum Adat Yang dimana hukum ini adalah semulanya hanya sebagai kebiasaan Yang Lama kelamaan Menjadi Suatu hukum Yang berlaku dalam Adat tersebut tanpa tertulis. Dalam masyarakat yang mengenal hukum tidak tertulis serta berada dalam masa pergolakan als peralihan, Hakim merupakan perumus als penggali dari nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Untuk esu Hakim harus terjun ditengah-tengah masyarakat untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum als rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ehrlich mengatakan bahwa pusat perkembangan dari hukum bukanlah terletak pada badan-badan Gesetzgeber, keputusan - keputusan badan yudikatif atau ilmu hukum, akan tetapi justru terletak dalam masyaratak itu sendiri. Tata tertib dalam masyarakat didasarkan pada peraturan-peraturan yang dipaksakan oleh negara. Sementara itu Rescoe Pound berpendapat, bahwa hukum Harus dilihat atau dipandang sebagai Suatu Lembaga kemasyarakatan Yang berfungsi untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial, dan adalah tugas Dari ilmu hukum untuk memperkembangkan Suatu kerangka dengan Mana kebutuhan-kebutuhan sosial dapat terpenuhi Secara Maksimal. (Gesetz in den Büchern). Pembedaan ini dapat diterapkan pada seluruh bidang hukum, baik hukum substantiv maupun hukum ajektif. Ajaran tersebut menonjolkan masaalah apakah hukum yang ditetapkan sesuai dengan pola-pola perikelakuan. Ajaran-AJARAN tersebut dapat diperluas lagi sehingga juga mencakup masalah-masalah keputusan-keputusan pengadilan serta pelaksanaannya, dan juga antara isi Suatu peraturan dengan efek-efeknya Yang nyata. 2.2 Kritik terhadap Aliran Soziologische Jurisprudenz Sekalipun Aliran soziologischen jurispridence kelihatannya sangat ideal dengan cita hukum masyarakat Yang Terus-menerus berubah ini, karena mengutamakan bagaimana Suatu hukum itu Menjadi baik dan sesuai dengan nilai-nilai Yang hidup dalam masyarakat. Tetapi, aliran ini bukanlah tanpa kritik. Suatu hal yang patut dipahami, bahwa dalam programm sosiologi juris p rudence Pfund, lebih meng u tamakan tujuan praktis dengan. 1) menelaah akibat sosial yang aktualisieren Dari Lembaga Hukum Dan doktirin hukum, karena itu. Lebih memandang kerjanya hukum Dari Pada isi abstraknya 2) memajukan telaah sosiologis berkenaan dengan telaah hukum untuk mempersipakan perundang-Undangan, karena itu, menganggap hukum sebagai Suatu Lembaga sosial Yang dapat diperbaiki oleh Usaha Yang cerdik Guna menemukan cara Terbaik untuk melanjutkan dan membimbing Usaha Usaha demikian itu 3) mempelajari cara membuat peraturan yang efektif dan menitik beratkan pada tujuan sosial yang hendak dicapai oleh hukum dan bukannya pada sanksi 4) menelaah Sejarah hukum sosiologis yakni tentang akibat sosial yang ditimbulkan oleh doktrin hukum dan bagaimana cara mengahasilkannya 5) membela apa yang dinamakan pelaksanaan hukum Secara adil dan mendesak Supaya AJARAN hukum Harus dianggap sebagai bentuk yang tidak dapat berubah 6) meningkatkan efektifitas pencapaian tujuan yang tersebut diatas Agar Usaha untuk mencapai Maksud serta tujuan hukum Lebih efektif. Programm sosiologis Jurisprudenz Pound kelihatan berpengaruh dalam pandangannya yakni apa yang disebut dengan hukum sebagai Social Engineering serta AJARAN soziologischen Jurisprudenz Yang dikembangkannya. Dimana hukum yang baik esu adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Aliran ini mengetengahkan pentingnya hukum yang hidup dalam masyarakat. Dimana hukum positif Akan baik apabila ada hubungan dengan peraturan Yang terletak di dasar dan di dalam masyarakat Secara sosilogis dan antropologis. Tetapi tidak mudah untuk mwujudkan cita hukum yang demikian. Tidak saja dimungkinkan oleh adanya perbenturan antara nilai-nilai dan tertib Yang ada dalam masyarakat sebagai Suatu Kelompok dengan Kelompok masyarakat Verschiedenes. Terutama dalam masyarakat yang pruralistik. Tetapi sama sekali tidak berryi tidak bis zum diterapkan. Dalam masyarakat yang monoistik, tidak begitu sukar menerapkan ajaran sociological jurisprudence. Berbeda halnya dengan masyarakat yang memiliki pruralistik seperti masyarakat Indonesia dimana nilai-nilai dan tata tertibnya masing-masing serta pola perilaku yang spesifik pula adalah tidak mudah menerapkan ajaran sociological jurisprudence. Berdasarkan fakta bahwa setiap kelompok mempunyai tata tertib sendiri, dan fakta bahwa hubungan antara tertib ini adalah terus menerus berubah menurut tipe masyarakat yang serba meliputi, yang terhadapnya negara hanyalah merupakan suatu kelompok yang khusus dan suatu tata tertib yang khusus pula. Dalam menerapkannya diperlukan berbagai pendekatan untuk memahami dan menginventarisasi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, terutama dalam masyarakat majemuk yang memiliki tata tertib sendiri dan pruralitik. Menurut Pound, hukum di pandang sebagai lembaga masyarakat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan sosial. Disisi lain, Friedman mengemukakan, secara teoritis karya Ehrlich, menunjukkan adanya tiga kelemahan pokok terhadap ajaran sociological jurisprudence yang dikembangkan Ehrlich, yang semuanya disebabkan oleh keinginanannya meremehkan fungsi neg a ra dalam pembuatan undang-undang. Kelemahan itu adalah. Karya tersebut tidak memberikan kriteria yang jelas membedakan norma hukum dari norma sosial yang lain. Bahwa keduanya tidak dapat dipertukarkan, sesuatu yang merupakan fakta historis dan sosial, tidak mengurangi perlunya pengujian pernedaan yang jelas. Sesuai dengan itu sosiologi hukum Ehrlich selalu hampir menjadi suatu dalam garis besar, sosilogi umum. Ehrlich meragukan posisi adat kebiasaan sebagai sumber hukum dan adat kebiasaan sebagai satu bentuk hukum. Dalam masyarakat primitif seperti halnya dalam hukum internasional pada zaman ketika adat istiadat dipandang baik sebagai sumber hukum maupun sebagai bentuk hukum yang paling penting. Di negara modern peran masyarakat mula-mula masih penting, tetapi kemudian berangsur berkurang. Masyarakat modern menuntut sangat banyak undang-undang yang jelas dibuat oleh pembuat undang-undang yang sah. Undang-undang semacam itu selalu derajat bermacam-macam, tergantung dari fakta hukum ini, tetapi berlakunya sebagai hukum bersumber pada ketaatan faktual ini. Kebingunan ini merembes ke seluruh karya Ehrlich. Ehrlich menolak mengikuti logika perbedaan yang ia sendiri adakan norma-norma hukum negara yang khas dan norma-norma hukum dinama negara hanya memberi sanksi pada fakta-fakta sosial. Konsekwensinya adalah adat kebiasaan berkurang sebelum perbuatan udang-undang secara terperinci, terutama undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat mempengaruhi kebiasaan dalam masya-rakat sama banyaknya dengan pengaruh dirinya sendiri. Sociological Jurispurdence sebagai salah satu aliran pemikiran filsafat hukum menitik beratkan pada hukum dalam kaitannya dengan masyarakat. Menurut aliran ini hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di antara masyarakat. Aliran ini secara tegas memisahkan antara hukum positif dengan ( the positive law ) dengan hukum yang hidup ( the living law ). Roscoe Pound (1870-1964) merupakan salah satu eksponen dari aliran ini. Dalam bukunya An introduction to the philosophy of law, Pound menegaskan bahwa hukum itu bertugas untuk memenuhi kehendak masyarakat yang menginginkan keamanan yang menurut pengertian yang paling rendah dinyatakan sebagai tujuan ketertiban hukum. Dalam aliran Sociological Jurisprudence hukum menjadi sangat akomodatif dan menyerap ekspektasi masyarakat. Bagi Sociological Jurisprudence hukum dikonstruksi dari kebutuhan, keinginan, tuntutan dan harapan dari masyarakat. Jadi yang didahulukan adalah kemanfaatan dari hukum itu sendiri bagi masyarakat, dengan demikian hukum akan menjadi hidup. Aliran sangat mengedepankan kesadaran hukum dan rasa keadilan masyarakat. Akan tetapi hal ini berakibat hukum menjadi demikian cair. Kritik yang terbesar yang ditujukan bagi Sociological Jurisprudence adalah dengan pendekatan ini hukum dapat kehilangan 8221taringnya8220 dan tidak ajeg. Paradigma ini juga dianggap terlalu mengadaikan suatu masyarakat telah demikian berkembang sampai pada tahap dimana tidak lagi ada ketegangan pada pranata sosial dalam merumuskan tuntutannya, masyarakat dianggap telah mampu menentukan hukumnya sendiri, dan mengecilkan kedaulatan dari penguasa. Jadi, aliran Sosiological Yuresprudence berkembang dan membahas tentang hukum yang ada di masyarakat. Hanya saja dalam aliran Sosiological Yurisprudence membahas tentang hukum yang berkembang atau yang ada di masyrakat itu sendiri. Dalam masyarakat yang monoistik, tidak begitu sukar menerapkan ajaran sociological jurisprudence. Berbeda halnya dengan masyarakat yang memiliki pruralistik seperti masyarakat Indonesia dimana nilai-nilai dan tata tertibnya masing-masing serta pola perilaku yang spesifik pula adalah tidak mudah menerapkan ajaran sociological jurisprudence.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment